Rabu, 17 Juli 2013

Masyarakat Lebih Percaya Ormas Ketimbang Partai Politik

Masyarakat lebih percaya kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketimbang partai politik. Masyarakat lebih memilih menyalurkan aspirasi dan keluhannya kepada ormas dan LSM.

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN), kepercayaan publik terhadap LSM mencapai 58 persen, hal itu lebih tinggi dibandingkan kepercayaan kepada partai politik (parpol) yang hanya 42,6 persen. Survei ini dilakukan sepanjang 1-10 Mei 2013 di 33 provinsi. Menggunakan teknik multistage random sampling dengan jumlah responden 1.230 responden dan margin of error kurang lebih 2,8 persen.

"Tingkat kepercayaan publik terhadap ormas dan LSM, meskipun lebih bagus dari parpol, namun juga belum optimal dalam memperkuat institusi demokrasi," kata Peneliti Utama LSN, Dipa Pradipta, di Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2013).

Dijelaskannya, kepercayaan publik kepada ormas dan LSM dibandingkan parpol disebabkan beberapa faktor, salah satunya banyak kader di parlemen yang terlibat dalam kasus korupsi. "Publik juga mempersepsikan parpol yang ada saat ini kurang memiliki kepedulian terhadap berbagai problema rakyat," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, publik juga mempersepsikan pegurus partai cenderung bersikap pragmatis dalam menghadapi berbagai isu nasional yang strategis. "Kasus-kasus amoral seperti perselingkunghan, beristri banyak, skandal seks, dan narkoba, juga memperlemah kepercayaan publik kepada parpol.

 Catur Nugroho Saputra - Okezone

Kamis, 11 Juli 2013

Draft UU Ormas Terbaru, Samakah LSM dengan Ormas?

Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan. Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985. 

Terlepas dari itu, inisiatif ini mengingatkan saya pada diskursus di kalangan LSM yang mencoba memahami dan mengkritisi rancangan undang-undang ini sekitar tahun 2005/2006 kemarin. Penggagas undang-undang ini cenderung menyamakan semua organisasi masyarakat dibawah satu undang-undang ormas dan sepertinya pemerintah ingin memperkuat fungsi kontrolnya. Pembelajaran menghadapi ormas yang dinilai anarkis berdampak pada unifikasi pengaturan yang ketat terhadap organisasi yang menurut saya bukan tergolong ormas. Ada upaya penyamaan antara Ormas, OKP, LSM dan Organisasi Profesi dalam sebuah payung hukum Ormas, hal ini membuat resisten kalangan LSM. Bagaimana mungkin organisasi berlain jenis itu disamakan walaupun sama-sama bersifat nirlaba. Cara membedakannya menurut saya sederhana saja: semua LSM bisa digolongkan sebagai Ormas, tapi tidak semua Ormas adalah LSM. 

Tapi secara umum, draft versi terakhir ini memang lebih longgar dibanding versi sebelumnya. Mungkin telah banyak masukan dari berbagai pihak. Didalamnya telah ada pengaturan dalam banyak hal yang dipulangkan pada ketentuan AD/ART masing-masing. Ini artinya penggagas RUU ini tidak memaksakan pengaturan pada kemauan pemerintah saja.