Selasa, 20 Agustus 2013

Ormas Harus Ikut Awasi Pemilu 2014

JAKARTA (Suara Karya): Organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) seharusnya memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat pemilih dan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Ormas atau LSM jangan sampai dimanfaatkan sebagai alat oleh caleg, capres, dan partai untuk menyalurkan politik uang.

"Harus diakui hanya pers yang sekarang ini intens mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu, sementara banyak ormas dan LSM yang tidak tertarik dalam menjalankan fungsi edukasi, pengawasan, dan advokasi dalam pelaksanaan pemilu," kata Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri Dr Bahtiar, di Jakarta, Kamis (25/4).
Dalam seminar yang bertajuk "Peran Ormas dan OKP dalam Mensukseskan Pemilu 2014" yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya, itu hadir juga sebagai pembicara pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dan perwakilan dari Mabes Polri Kombes Maman Rachman.
Bahtiar menjelaskan, ada jenis empat ormas yang dilihat berdasarkan tujuan dan aktivitasnya. Pertama, ormas yang apatis yang tidak peduli terhadap masalah politik dan pemilu. Kedua, ormas yang bersikap netral terhadap kekuatan politik tertentu seperti capres, caleg dan partai.

Ormas ketiga adalah ormas dan LSM yang ikut bermain dalam pengertian politik dan negatif. Positif, ormas atau LSM ini menjadi sayap dan organisasi partai politik.
"Sedangkan ormas dan LSM yang bertindak negatif mereka dimanfaatkan untuk menyalurkan politik uang demi kemenangan partai, capres atau caleg," kata Bahtiar.

Untuk jenis ormas keempat adalah ormas yang bersifat mandiri, sistemik, fokus, lokus untuk mengurus pemilu. Misalnya, lembaga survei pemilu dan LSM yang mengawasi pemilu.
Bahtiar juga menegaskan, RUU Ormas diperlukan untuk mengatur keberadaan dan aktivitas ormas di ruang publik. "Kalau tidak ada RUU Ormas maka tidak ada aturan main dalam mengatur ormas. Di sini ada penyesatan publik, seolah ormas bisa diatur lewat UU Yayasan atau UU Perkumpulan. Ormas itu beda dengan yayasan atau perkumpulan," katanya.

Sementara itu, Ray Rangkuti mensinyalir ada kecenderungan pemilih pemula bersikap apatis terhadap pemilihan umum 2014. Hal ini membahayakan karena dengan semakin minimnya pemilih pemula mengikuti pemilu, tidak akan ada perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia memaparkan, pada Pemilu 1999, tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi yakni mencapai 90 persen. Namun, pada pemilu-pemilu berikutnya jumlah pemilih termasuk pemilih pemula semakin menurun. "Pemilu 2004, jumlah pemilih menurun menjadi 80 persen, turun lagi sekitar 70 persen pada Pemilu 2009. Saya khawatir pada Pemilu 2014, warga yang ikut pemilu bisa di bawah 50 sampai 60 persen," ujarnya.

Ray berpendapat, semakin rendahnya partisipasi pemilih termasuk pemilih pemula untuk ikut pemilu terkait juga dengan sikap apatis rakyat terhadap politik.
"Rakyat termasuk generasi muda melihat politik itu kotor, penuh intrik, korupsi, selingkuh dan konflik. Penilaian seperti ini membahayakan karena akibatnya orang-orang terbaik di masyarakat jadi tidak mau lagi terjun berpolitik seperti menjadi anggota DPR, menteri dan pimpinan partai," ujarnya.

Akibatnya lagi, menurut Ray, yang menjadi anggota DPR atau wakil rakyat orangnya itu- itu saja yang kinerjanya selama ini kerap dikiritik dan dicemooh rakyat.
"Saya khawatir pada Pemilu 2014 yang terpilih adalah anggota DPR yang sama yang senang kunjungan kerja ke luar negeri, bolos dan tidak punya tanggung jawab kepada masyarakat," tuturnya. (Victor AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar